Welcome to our site

welcome text --- Nam sed nisl justo. Duis ornare nulla at lectus varius sodales quis non eros. Proin sollicitudin tincidunt augue eu pharetra. Nulla nec magna mi, eget volutpat augue. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Integer tincidunt iaculis risus, non placerat arcu molestie in.

IMB

Selasa, 11 Juni 2013




Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Proses manajemen IMB merupakan kelanjutan dari KRK, Salah satu Acuan yang digunakan adalah KRK. 
  * Apakah bangunan tersebut termasuk Gedung Herritage atau tidak? 
  * Alokasi Bangunan apakah sesuai dengan rencana pemohon? 
  * Apakah lokasi bangunan termasuk wilayah Solo Kota? 
  * Berapa ketinggian bangunan yang diperbolehkan? Disamping itu ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan oleh pemohon agar dalam proses penerbitan IMB tidak ada kendala yang mengakibatkan keterlambatan. Bangun dan Bangunan yang diproses dalam penerbitan IMB adalah:    - Pagar    - Menara    - Bangunan    - Bangunan Reklame    - SPBU    - Kolam Renang    - Lapangan Olah Raga terbuka    - Instalasi Pengolahan Air    - Perkerasan Halaman    - turap (dinding penahan tanah)    - Sumur - Instalasi / utilitas    - Jembatan    - ReservoarPersyaratan berkas pemohon untuk proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
 a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan. 
   b. Photo copy bukti kepemilikan tanah. 
   c. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum.
   d. Surat Pernyataan / Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya.
   e. Surat Kuasa Manajemen apabila didukung.
   f. Keterangan Rencana Kota (KRK). 
   g. Gambar rencana teknis bangunan skala 1: 100 (4x).
   h. Gambar dan perhitungan konstruksi beton / baja apabila bertingkat (2x).
    i. Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb.
    j. PBB tahun terakhir. 

Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
 a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan.
 b. Photo copy bukti kepemilikan tanah.
 c. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum.
 d. Surat Pernyataan / Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya.
 e. Surat Kuasa Manajemen apabila didukung.
 f. Keterangan Rencana Kota (KRK).
 g. Gambar rencana teknis bangunan skala 1: 100 (4 rangkap).
 h. Gambar dan perhitungan konstruksi beton / baja apabila bertingkat (2 rangkap).
 i. Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb.
 j. Hasil penelitian tanah untuk bangunan besar dan atau bertingkat 3 atau lebih dan / atau terletak di daerah yang struktur rawan bertingkat (3 rangkap).
 k. Photo Copy KTP.
 l. PBB tahun terakhir. Jangka Waktu proses IMB adalah 15 hari. Kendala yang dihadapi yang mengakibatkan tertundanya proses penerbitan IMB adalah berupa kendala teknis, dan belum memenuhi aturan diatas Apabila pemohon tidak ada waktu / tidak sempat untuk manajemen KRK dan IMB dapat minta bantuan / memberikan kuasa kepada Perusahaan yang dapat dipertanggung jawab kan

.Call YANI: - 02715887799                     - 087812804210                     - 085728926069





0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates